Pemkot Ambon Akan Terbitkan Perwali Terkait Pemanfaatan Aset dan Barang

  • Bagikan
Pemkot Ambon Akan Terbitkan Perwali Terkait Pemanfaatan Aset dan Barang

Ambon, Matamaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait pemanfaatan aset dan barang demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Apries Gaspersz mengatakan, penerbitan Perwali ini berkaitan dengan pengembalian aset milik Pemkot Ambon yang sampai saat ini masih dikuasi oleh mereka yang tidak berhak.

“Aset Pemkot seperti lahan dan bangunan yang masih dikuasai orang yang tidak berhak ini perlu ditindaklanjuti.  Aset dimaksud meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak seperti gedung, lahan kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Apries.

Menurutnya, beberapa persoalan lahan yang selama ini diklaim telah diselesaikan oleh Pemkot dengan ahli waris. Sedangkan masih tersisa satu bangunan sekolah yang dalam proses pembayaran yakni salah satu bangunan sekolah yang berlokasi di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon.

Dan untuk menyelesaikan persoalan yang masih ada, Apries meminta peran aktif semua pihak dalam membantu pemerintah.

“Kaitannya dengan aset milik Pemkot Ambon beberapa waktu lalu, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Maluku dan Papua, melakukan pengamanan sejumlah aset baik bergerak maupun tidak bergerak,” katanya.

Diantaranya penarikan kendaraan dinas (randis), yang masih dipakai dan dikuasai pejabat dan mantan pejabat pensiunan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Saat itu Tim Korsupgah KPK-RI Wilayah Maluku dan Papua yang dipimpin Ketua Satgas Dian Ali berhasil mengembalikan lima unit randis dari 60 unit ke Pemerintah Kota Ambon,” tuturnya.

Adapun randis yang dikembalikan, yakni milik mantan Ketua DPRD Kota Ambon Periode 2014-2019 James Maatita, dan mantan Wakil Wali Kota Ambon 2017-2022 Syarif Hadler. mantan Sekretaris Kota Ambon (Sekkot) Anthony Gustav Latuheru, mobil mantan Kepala Dinas Pertanian, dan mobil Fortuner mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Pengembalian randis merupakan kerja sama Pemkot Ambon dengan Korsupgah dalam rangka penataan dan pengelolaan aset daerah yang selama ini belum tertata dengan baik.

“Diharapkan, dengan penataan dan perbaikan aset daerah ke depan akan mendapat penilaian yang baik dari BPK-RI,” ujarnya.

Untuk diketahui penataan pengelolaan aset daerah merupakan salah satu dari 11 program kebijakan prioritas Bodewin Wattimena, setelah dirinya resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Ambon.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *