Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berupaya akan menyelesaikan kewajiban pembayaran hutang pihak ketiga, setelah perubahan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun 2022.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena saat ditemui usai pendatanganan Nota Kesepakatan Terhadap Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022, di Baileo DPRD Belakang Soya, Rabu (12/10/2022).
“Kita upayakan menyelesaikan seluruh hutang pihak ketiga di tahun ini,” katanya.
Menurut Wattimena, pihaknya akan berupaya dalam menuntaskan hutang, meski ada banyak hal yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh Pemkot Ambon.
“Kita ada kewajiban untuk subsidi bagi warga terdampak kenaikan BBM. Tapi, kita akan upayakan semaksimal mungkin untuk penyelesaian hutang pihak ketiga di dalam tahun ini,” ujarnya.
Wattimena mengatakan, apabila tak terselesaikan ditahun ini, maka diupayakan yang tersisa tidak banyak agar tidak menjadi beban bagi pihak Pemkot Ambon.
“Kalaupun sampai dengan akhir tahun ini belum terselesaikan, maka dipastikan yang tersisa hanya sedikit,” tegasnya.
Sementara itu, ditanya terkait program-program Pemerintah yang tak sempat berjalan di Tahun 2022 dikarenakan mengalami pemotongan anggaran (Refocusing), Wattimena menegaskan akan dijalankan namun disesuaikan dengan ketersediaan anggaran hasil penetapan APBD.
“Sempat di refocusing anggarannya karena COVID-19 tahun 2020 itu, nantinya akan kita lakukan setelah penetapan APBD, tapi tidak banyak,” pungkasnya. Matamaluku.com