Pemkot Ambon Akan Lakukan Penertiban Pasar Lama dan Pasar Gambus Februari 2023

  • Bagikan
Pemkot Ambon Akan Lakukan Penertiban Pasar Lama dan Pasar Gambus Februari 2023

Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sesuai rencana akan melakukan penertiban pada seluruh lokasi Pasar Lama dan Pasar Gambus milik Pemkot Ambon pada 4 Februari 2023, yang saat ini masih ditempati oleh warga sebagai tempat tinggal.

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Fahmi Salatalohy yang juga Ketua Tim Penertiban Pasar saat  ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022) memastikan, Pemkot Ambon akan menertibkan lokasi Pasar Lama dan pasar Gambus yang selama ini banyak dijadikan sebagai tempat tinggal.

“Oleh karena itu, Pemkot Ambon memberikan waktu kepada kelompok masyarakat yang tinggal di kawasan Pasar Lama dan Pasar Gambus selama tiga bulan dan dipastikan pada 4 Februari 2023 petugas akan menertibkan lokasi tersebut,” ujar Salatalohy.

Salatalohy menjelaskan, alasan dibongkar pada tahun depan ini, merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Ambon bersama warga yang tinggal di sekitar lokasi, karena mereka meminta waktu untuk mengeluarkan barang mereka dari lokasi.

“Olehnya itu pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka mengangkut barang mereka dan mengosongkan lokasi sebelum digusur pada waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Sesuai arahan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, guna menata Kota Ambon menjadi lebih baik dan indah, maka pembersihan lokasi dan pemindahan akan dilaksanakan, mengingat telah puluhan tahun lokasi tersebut digunakan sebagai tempat tinggal oleh warga.

Dirinya memastikan tidak ada perlawanan saat penggusuran dilakukan, karena sesuai dengan kesepakatan bersama, antara Pemkot Ambon dengan warga yang menempati kedua lokasi tersebut.

“Jika sampai pada waktu penertiban warga belum juga keluar Tim dari KPK juga akan turun bersama Bagian Aset Pemkot Ambon untuk memasang Police line pada lokasi yang merupakan aset Pemerintah Kota Ambon untuk difungsikan sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *