Masohi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) menyalurkan bantuan sembako kepada warga Kariuw yang saat ini sedang mengungsi di Negeri Aburo, Kecamatan Pulau Haruku.
Penyerahan bantuan dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy didampingi Ketua TP-PKK Maluku Tengah Bella Marasabessy, Dandim 1502 Letkol Inf Muhammad Yusup Akasa dan Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Imanuelle Manuputty di Pelabuhan Ina Marina Masohi, Senin (10/10/2022) pagi.
Bahan sembako yang diserahkan terdiri dari beras sebanyak 3,5 ton, serta 353 paket berisi mie instan, gula pasir, daun teh celup, susu, kopi, kacang hijau, minyak kelapa dan terigu
Bantuan tersebut langsung di bawah ke Pulau Haruku menggunakan transportasi laut jenis Arumbae.
“Penyaluran bantuan sembako merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan yang dilakukan Pemda dan warga Kariuw beberapa hari lalu,” kata Marasabessy.
Marasabessy mengakui, kondisi warga Kariuw di tempat pengungsian saat ini kehabisan makanan, oleh karena itu diharapkan dengan adanya bantuan tersebut, dapat memenuhi kebutuhan warga Kariuw yang saat ini masih mengungsi akibat konflik beberapa waktu lalu.
Selain bantuan sembako, Marasabessy juga menginstruksikan Dinas Pendidikan menindaklanjuti persoalan pendidikan yang dihadapi anak-anak Kariuw selama di pengungsian.
“Termasuk Dinas Kesehatan diminta rutin melakukan pelayanan kesehatan kepada warga. Jika ada yang membutuhkan tindak lanjut agar segera dirujuk ke rumah sakit di Ambon,” ujarnya.
Ketua Persekutuan Masyarakat Kariuw di Masohi Tom Manduapessy menyampaikan apreasiasi dan terima kasih kepada Pemda Maluku Tengah atas perhatian terhadap warga Kariuw di pengungsian Aboru.
Manduapessy juga mengapreasisi Pemda Maluku Tengah, yang telah melakukan pertemuan baik dengan warga Kariuw maupun warga Pelauw sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi kedua pihak.
“Harapannya upaya rekonsiliasi ini berbuah manis sehingga keinginan warga Kariuw untuk kembali merayakan Natal dan Tahun Baru di Negeri Kariuw dapat terwujud,” kata Manduapessy.
Atas dasar rasa kemanusiaan dan keinginan penyelesaian segera, Pemerintah Daerah baik Kabupaten dan Provinsi Maluku serta Stakeholder terkait untuk mempercepat proses penanganan pasca konflik di Pulau Haruku.
Percepatan penanganan konflik ini diharapkan dapat segera dituntaskan, tentunya dengan merujuk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, dalam hal ini UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Matamaluku.com