Masohi, Matamaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Maluku Tengah, tidak mempersulit proses pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah itu.
Mengingat sudah lebih dari setahun ada sejumlah desa di Maluku Tengah hingga saat ini belum mendapatkan kucuran dana subsidi pemerintah baik pusat maupun daerah itu.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah Zeth Latukarlutu saat dikonfirmasi Tim Matamaluku.com menyatakan, DPRD dalam fungsi pengawasan, memiliki peran memastikan program pembangunan yang menggunakan DD dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan jangan menghambat atau mempersulit proses pencairan dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah baik pusat maupun kabupaten,” tegas Zeth.
Menurutnya jika ada keterlambatan soal pelaporan dari negeri atau desa, DPMDP3A melakukan pendampingan atau setidaknya membuat petunjuk teknis, agar proses pelaporan dapat dikerjakan dengan baik dan tepat waktu.
Zeth menekankan, pentingnya petunjuk teknis dibuat oleh DPMDP3A mengingat rentang kendali dari desa maupun negeri untuk mengurus pencairan DD maupun ADD di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, dapat menghabiskan biaya yang cukup besar.
Ia mencontohkan, transportasi perjalanan dinas cukup tinggi seperti dari desa yang ada di sejumlah wilayah seperti dari Kecamatan Pulau Banda, Seram Utara, Saparua, Haruku, Nusalaut dan Kecamatan Leihitu maupun Leihitu Barat yang ada di Pulau Ambon.
Menurutnya, penyerapan anggaran di setiap desa bisa maksimal kalau tidak dihambat. Olehnya itu DPRD terus mendorong agar persoalan ini tidak sampai menghambat berbagai program yang sudah ditetapkan melalui APBDes apalagi ditengah ancaman inflasi dan krisis global yang tidak menentu saat ini.
Zeth berharap, adanya koordinasi dan pengawasan yang ketat sehingga dana ini tidak mubazir, dan diingatkan setiap pemanfaatan DD wajib dipertanggungjawabkan dari setiap program kegiatan yang dilaksanakan.
Ia menambahkan, DRPD Maluku Tengah berkomitmen mendukung pemanfaatan DD di Kabupaten Maluku Tengah dengan mengedepankan akuntabilitas, dan Pemkab melalui instansi terkait diharapkan jangan menghambat atau mempersulit proses pencairan DD.