Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPLITBANGDA) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kegiatan yang diikuti oleh para Kepala SKPD serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini berlangsung di Aula Kantor Bapplitbangda Malteng pada Rabu (9/7/2025), dan dibuka oleh Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Julius Boro, mewakili Bupati Maluku Tengah Zulkarnaen Awat Amir.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Zulkarnaen menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan hanya penyesuaian administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengadaan hingga ke tingkat desa.
“Perpres 46/2025 memberi keleluasaan bagi desa untuk merencanakan dan melaksanakan pengadaan secara mandiri, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Peraturan ini merupakan revisi kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Di dalamnya ditekankan pentingnya pemanfaatan e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, serta dorongan untuk menggunakan produk dalam negeri bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), termasuk memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi lokal.
Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengoperasikan sistem pengadaan elektronik secara efisien dan akuntabel.
“Kami harap seluruh pejabat pengadaan memahami esensi regulasi ini agar implementasinya berjalan tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat,” lanjut Bupati.
Kepala Bidang ULP Malteng, Ismail, dalam paparannya menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 sejalan dengan transformasi digital dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Belanja desa ke depan harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Produk yang dibeli harus sesuai kebutuhan lokal dan sebisa mungkin berasal dari produsen dalam negeri,” ujar Ismail.
Menurutnya, forum sosialisasi ini menjadi ruang konsolidasi antar pemangku kepentingan pengadaan barang dan jasa serta memperkuat profesionalisme aparatur.
“Dengan pemahaman yang kuat terhadap regulasi baru ini, kita harapkan aparatur pengadaan di Maluku Tengah bisa bekerja lebih efisien, akuntabel, dan berintegritas,” tandasnya.MM