Pemkab Buru Akan Terbitkan Perda Tentang Pertambangan Gunung Botak

  • Bagikan
Pemkab Buru Akan Terbitkan Perda Tentang Pertambangan Gunung Botak

Kabupaten  Buru, Namlea – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Pertambangan Gunung Botak sebagai langkah antisipasi semakin meluasnya kerusakan lingkungan yang telah berlangsung kurang lebih 11 tahun ini.

Penjabat (Pj) Bupati Buru Djalaludin Salampessy memimpin langsung rapat bersama dengan Forkopimda dalam menindaklanjuti hasil kunjungan beberapa waktu lalu ke kawasan penambangan emas gunung Botak guna melihat langsung kondisi terkini dampak kerusakan lingkungan sekitar akibat rutinitas penambangan dilakukan oleh masyarakat.

Salampessy menjelaskan beberapa poin penting yang diusulkan dalam rapat tersebut akan ditindaklanjuti dalam penanganan pertambangan Gunung Botak diantaranya Pemda Buru akan terus melakukan sosialisasi penggunaan bahan kimia berbahaya yang berdampak terjadinya kerusakan lingkungan.

Selain itu juga menerbitkan Perda khusus terkait dengan tempat dan cara pengolahan emas di tambang Gunung Botak.

Pihak keamanan diminta untuk terus melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap lingkungan areal Gunung Botak, mengingat saat ini kewenangan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) telah di ambil alih oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

“Proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang Gunung Botak saat ini sesuai laporan yang diterima telah mencapai 80 persen berjalan, hal ini perlu perhatian khusus sehingga IPR ini segera terwujud dan para penambang dapat bekerja secara legal,” katanya.

Salampessy mengakui kondisi lingkungan pada sekitar kawasan penambangan Gunung Botak sudah semakin membaik seiring dengan adanya aparat keamanan yang bertugas melakukan pengawasan secara rutin pada lokasi tersebut. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *