Berita Kabupetan Aru, Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Aru Tengah. Acara ini dibuka oleh Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, pada Senin (22/07) dan akan berlangsung selama sepekan, dari 21 hingga 27 Juli 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 154 peserta, yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan anggota BPD dari 33 desa di Kecamatan Aru Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Johan Gonga mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan para kepala desa. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan koordinasi dan penyampaian informasi, sehingga kepentingan dan kebutuhan masyarakat dapat tersampaikan melalui saluran yang tepat.
“Wawasan dan pengetahuan adalah hal yang wajib dimiliki oleh seorang aparatur desa, karena hal ini menjadi tolak ukur kemajuan sebuah desa. Aparatur desa harus memiliki wawasan yang lebih tinggi daripada masyarakatnya dalam mengelola pemerintahan tingkat desa agar desa semakin berkembang dan maju,” ujar Gonga.
Gonga juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang dan peran penting bagi desa sebagai daerah otonom, meliputi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, peran ini harus dibarengi dengan pemahaman tugas dan fungsi masing-masing aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik, untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Kepulauan Aru.
Ia berharap peningkatan kemampuan aparatur desa dapat membantu mereka menjalankan tugas secara optimal, terutama dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Gonga berharap para kepala desa di Kabupaten Kepulauan Aru, khususnya di Kecamatan Aru Tengah, dapat memahami manajemen pemerintahan desa secara profesional, termasuk dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa (Musdes), musrenbangdes, RKPBDes, dan RPJMDes.
Bupati juga meminta Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Aru untuk lebih meningkatkan peran pemberdayaan dengan melakukan pemetaan yang tepat terhadap permasalahan yang ada.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. DR. Fernandes, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, dan DR. Imelda Hutasoit, Kaprodi Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Fakultas Perlindungan Masyarakat IPDN. MM