Pemilik Ruko di Pasar Mardika Lapor PT. BPT ke Polda Maluku

  • Bagikan
Pemilik Ruko di Pasar Mardika Lapor PT. BPT ke Polda Maluku

Ambon – Puluhan Pemilik Ruko yang ada di Pasar Mardika mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku ke Polda Maluku atas dugaan perbuatan intimidasi dan perampasan atas hak milik orang lain.

Melalui kuasa hukum Hendro Waas laporan terhadap PT. BPT disampaikan ke Polda Maluku, Kamis (4/8/2022), Bumi Perkasa Timur (BPT) diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum, berupa perampasan atas hak milik orang lain.

Pasalnya perusahaan yang disebut sebut memenangkan tender pembangunan pasar Mardika ini, secara sepihak menyegel belasan toko tersebut secara sepihak tanpa dasar hukum. Yang lebih parah lagi, tindakan perampasan atas belasan ruko dengan cara melakukan penyegelan tersebut menggunakan sekelompok orang.

Kuasa Hukum Pengusaha Ruko Hendro Waas kepada Tim Matamaluku.com menjelaskan, menindaklanjuti dugaan perempasan dan intimidasi yang diduga dilalukan PT. BPT, pihaknya akan melaporkan PT. BPT dan Pemprov Maluku.

Menurut Waas, tindakan yang dilakukan oleh PT. BPT adalah tindakan melanggar hukum dan sudah semestinya diproses hukum.

Mengingat, persoalan kepemilikan ruko Mardika ini masih dalam proses hukum, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga statusnya dinyatakan quo.

Oleh karena itu dengan kondisi status quo itulah, Wass dengan tegas meminta baik PT BPT dan Pemprov Maluku tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap pemilik ruko yang ada di pasar Mardika tersebut.

Menurut Waas tindakan penyegelan tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh PT. BPT dan direstui oleh Pemprov Maluku secara langsung telah menghilangkan mata pencarian masyarakat. Dan juga tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia yang berhak mendapatkan kehidupan yang lebih layak.

Waas bahkan meminta PT. BPT dan Pemprov Maluku membuktikan dan menunjukan dasar hukum penyegelan yang dilakukan.

Sementara itu Barfin pemilik toko Bella ketika di temui wartawan, Kamis (4/8/2022) mengungkapkan, dirinya bersama sesama pemilik ruko yang lain merasa terpukul dengan tindakan penyegelan yang dilakukan sekelompok orang tersebut.

Menurutnya, penyegelan dilakukan tanpa menunjukan bukti berupa surat ataupun dokumen pendukung lainnya.

Akibat penyegelan itu belasan ruko terpaksa tutup dan tidak bisa melakukan aktivitas berjualan karena selalu dikontrol oleh orang-orang yang menyegel ruko tersebut.

Barfin mengakui akibat penyegelan tersebut belasan pemilik ruko mengalami kerugian yang tidak sedikit. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *