Pemerintah Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp18.000/Kg untuk Lindungi Peternak

  • Bagikan
I Gusti Ketut Astawa
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa

Jakarta (MataMaluku) – Pemerintah resmi menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp18.000 per kilogram, mulai Kamis, 19 Juni 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk semua ukuran ayam dan bertujuan menstabilkan harga di tengah anjloknya nilai jual ayam di berbagai daerah.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Satgas Pangan Polri yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.

“Penetapan harga ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi peternak unggas lokal yang saat ini tertekan oleh rendahnya harga ayam hidup,” ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, di Jakarta, Kamis (19/6).

Menurut Ketut, harga ayam hidup di sejumlah wilayah sempat menyentuh level kritis di bawah Rp15.000 per kilogram. Kondisi tersebut membuat banyak peternak merugi dan terancam gulung tikar. Penetapan harga minimal ini diharapkan mendorong pergerakan harga ayam hidup agar mendekati Harga Acuan Pembelian (HAP) sesuai Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024, yakni Rp25.000 per kilogram.

“Rata-rata harga ayam hidup nasional saat ini masih di bawah HAP. Bahkan di provinsi seperti Banten tercatat hanya Rp17.000 per kg, Sumatera Selatan Rp17.500 per kg, Jawa Tengah Rp17.781 per kg, dan Jawa Timur Rp18.433 per kg,” jelasnya.

Ketut juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), indeks harga yang diterima peternak unggas terus mengalami penurunan dalam tiga bulan terakhir—dari 122,53 pada Maret menjadi 120,39 di April dan 120,14 di Mei 2025.

Sebagai langkah lanjutan, Bapanas akan mengoptimalkan penyerapan ayam lokal melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang telah memiliki 1.663 titik layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Data peternak dari berbagai sentra produksi sedang dipersiapkan untuk dihubungkan langsung ke titik distribusi tersebut.

“Langkah business matching akan segera digelar agar peternak bisa langsung terhubung dengan konsumen potensial, terutama di sektor layanan gizi nasional,” tambah Ketut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap industri peternakan ayam lokal dapat kembali bergairah dan keberlangsungan usaha peternak kecil tetap terjaga. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *