Jakarta (MataMaluku) – Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Agama, Menteri PANRB, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK Pratikno menjelaskan, keputusan tersebut diambil melalui rapat tingkat menteri setelah melalui pembahasan panjang. “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9).
Adapun rincian libur nasional tahun 2026 sebagai berikut:
-
Kamis, 1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
-
Jumat, 16 Januari – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
-
Sabtu, 21 Maret – Idul Fitri 1477 H
-
Minggu, 22 Maret – Idul Fitri 1477 H
-
Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
-
Minggu, 5 April – Paskah
-
Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
-
Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
-
Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 H
-
Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
-
Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
-
Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 H
-
Senin, 17 Agustus – HUT Kemerdekaan RI ke-81
-
Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Jumat, 25 Desember – Natal
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, penetapan hari libur nasional akan dilengkapi dengan cuti bersama khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Nanti akan ada Keputusan Presiden yang mengatur cuti bersama ASN,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai pembagian libur nasional tahun 2026 sudah proporsional bagi seluruh umat beragama. “Islam mendapat lima hari, Kristen Katolik-Protestan empat hari, Hindu satu hari, Buddha satu hari, Konghucu satu hari. Pembagian ini sangat adil agar semua pihak bisa menikmati hari besar keagamaan masing-masing,” tuturnya. MM/AC