Jakarta (MataMaluku) – Pemerintah sedang memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri guna memperluas dan memperkuat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis, Aida Rezalina, dalam ajang DigiWeek 2025 yang digelar oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Rabu (4/6).
“Melalui kolaborasi enam kementerian, kami ingin memastikan PP Tunas bisa dipahami di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di sekolah, madrasah, dan pesantren. Tujuannya bukan hanya membuat kebijakan, tapi bagaimana kebijakan ini benar-benar dipahami dan diterapkan, terutama oleh para orang tua,” jelas Aida.
Adapun enam kementerian yang akan menandatangani SKB tersebut adalah:
-
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)
-
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
-
Kementerian Agama (Kemenag)
-
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)
-
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Lewat kerja sama ini, pemerintah berharap pesan utama dari PP Tunas – yaitu pentingnya pendampingan orang tua dalam aktivitas digital anak – dapat tersampaikan dengan lebih efektif dan merata ke seluruh wilayah Indonesia.
SKB ini ditargetkan rampung dan diluncurkan pada Juli 2025, setelah seluruh proses koordinasi lintas kementerian diselesaikan. Aida menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya menjadi tugas Kemkomdigi semata, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor dan keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan.
Di masa transisi penerapan PP Tunas, Kemkomdigi juga meminta platform digital untuk lebih proaktif dalam mengedukasi pengguna, khususnya para orang tua, agar turut berperan dalam menyosialisasikan isi PP Tunas.
“Beberapa platform sudah mulai melakukan edukasi, tapi masih belum menyeluruh. Dengan adanya PP Tunas, edukasi ini akan menjadi kewajiban. Jadi bukan hanya pemerintah yang mengingatkan masyarakat, tapi platform juga ikut ambil peran aktif,” ujar Aida.
PP Tunas diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak, sekaligus menjadi pendorong lahirnya budaya digital yang lebih bertanggung jawab di tengah masyarakat.