Batam – Sebanyak 16 nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) telah dibebaskan oleh Pemerintah Malaysia melalui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto, mengungkapkan pada Kamis di Batam bahwa nelayan-nelayan tersebut berasal dari Bintan, Lingga, dan Anambas.
“Kami telah menandatangani penyerahan 16 nelayan Indonesia yang diamankan oleh APMM dua bulan lalu. Ini merupakan bentuk kerja sama dan persahabatan antara Indonesia dan Malaysia,” kata Bambang.
Pembebasan ini dilakukan di wilayah perairan Tanjung Pengerang, Malaysia, dan dipimpin oleh Kepala Bakamla Zona Barat bersama APMM.
Dari 16 nelayan yang dibebaskan, 13 berasal dari Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, sedangkan tiga lainnya dari Kabupaten Anambas.
“Sebanyak 13 nelayan dari Bintan dan Lingga ditangkap APMM karena melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia. Sementara tiga nelayan lainnya diselamatkan oleh APMM karena kapal mereka mengalami kerusakan mesin,” jelas Bambang.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Doli Boniara, menjelaskan bahwa alasan Malaysia tidak menyita kapal dan membebaskan para nelayan tersebut adalah karena pertimbangan kedekatan kultur Melayu antara Indonesia dan Malaysia, yang menghasilkan keputusan bebas bagi 13 nelayan tersebut.
“Alhamdulillah, termasuk dua kapal mereka, KM Surya Indah 10 dan KM Bintang Jaya 9, juga dibebaskan,” ujarnya.
Doli menjelaskan bahwa pembebasan 13 nelayan Indonesia dilakukan setelah melalui proses hukum di Malaysia.
“Ke-13 nelayan tersebut, terdiri dari 10 pria dan 3 wanita, mendapatkan pertimbangan khusus dari Hakim Mahkamah Sesyen Kota Tinggi di Malaysia, mengingat usia lanjut mereka,” kata Doli. MM/AC