Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan status darurat selama 14 hari untuk menangani kondisi darurat pasca kebakaran yang melanda 51 jiwa di sekitar gudang arang di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Dalam kunjungannya, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa upayanya adalah untuk memastikan penanganan para pengungsi berjalan sesuai prosedur penanganan bencana dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi.
Melalui Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemerintah Kota Ambon akan secara penuh menangani kebutuhan para pengungsi selama masa darurat 14 hari ke depan. Selanjutnya, akan dilakukan pendataan jumlah rumah yang terdampak kebakaran.
Bodewin juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan dan mencatat kepemilikan rumah warga yang sah. Sesuai aturan yang berlaku, bantuan dana stimulan sebesar Rp15 juta akan diberikan kepada pemilik rumah yang terdampak.
Bagi mereka yang tidak memiliki rumah yang sah, pemerintah akan memberikan bantuan peralatan masak dan bahan makanan pokok.
Saat ini, petugas telah diinstruksikan untuk mendirikan tempat penampungan sementara berupa tenda. Dinas Sosial dan BPBD Kota Ambon juga sedang menyiapkan dapur umum dan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) bagi para pengungsi.
Berdasarkan data yang diterima, total 12 kepala keluarga dengan jumlah 51 jiwa, termasuk orang tua, remaja, dan anak-anak, telah menjadi korban kebakaran.
Peristiwa kebakaran di kawasan gudang arang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WIT. Kebakaran menghanguskan puluhan rumah warga, dengan kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon telah mengerahkan lima unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api pada lokasi kejadian. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti kebakaran tersebut. Matamaluku