Pemerintah Kota Ambon Adakan Rapat Tripartit untuk Selesaikan Masalah Tenaga Kerja

  • Bagikan
Disnaker Ambon
Selesaikan Masalah Tenaga Kerja, Disnaker Kota Ambon Adakan Rapat Tripartit

Berita Ambon – Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon menyelenggarakan rapat kerjasama lembaga tripartit sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Kota Ambon. Steiven Patty, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, menjelaskan bahwa forum rapat kerjasama tripartit kembali diinisiasi setelah vakum selama hampir tiga tahun.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 yang mengatur tentang lembaga kerjasama tripartit. Forum ini berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. Mereka duduk bersama untuk membahas masalah ketenagakerjaan di Kota Ambon dan mencari solusi bersama.

Patty menyampaikan bahwa jumlah angkatan kerja di Kota Ambon terus meningkat, namun peluang kerja yang tersedia sangat terbatas. Hal ini menimbulkan permasalahan yang perlu diatasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon memiliki program untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) calon tenaga kerja melalui pelatihan tenaga kerja. Mereka juga menjalin kerjasama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. Para calon tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan diharapkan dapat bersaing di dunia industri dan, jika memungkinkan, membuka lapangan kerja sebagai wirausaha, menciptakan peluang pekerjaan baru.

Rapat kerjasama lembaga tripartit melibatkan berbagai unsur organisasi di Kota Ambon dengan tujuan memastikan penyelesaian masalah ketenagakerjaan di Kota Ambon, khususnya terkait pengangguran. Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon juga mencoba langkah strategis lain dengan memfasilitasi perekrutan pekerja migran ke luar negeri sebagai upaya mengurangi tingkat pengangguran, dengan kerjasama antara Pemerintah Kota Ambon, Maluku, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *