Jakarta (MataMaluku) – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan mengumumkan kebijakan baru berupa penggratisan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengumuman ini disampaikan Menteri Perumahan Maruarar Sirait usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo yang meminta seluruh jajaran kabinet mengeluarkan kebijakan prorakyat.
“Kami diminta membuat kebijakan konkret yang langsung dirasakan oleh rakyat kecil. Kebijakan ini adalah wujud dari arahan tersebut,” ujar Maruarar.
Dalam pelaksanaannya, PBG 0 persen akan diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang ditandatangani pada 25 November 2024. Sebelumnya, PBG dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sudah ada sekitar 180 kepala daerah yang menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) untuk memberlakukan PBG 0 persen atau gratis bagi MBR,” kata Maruarar.
Selain itu, Maruarar menjelaskan bahwa BPHTB yang sebelumnya dikenakan tarif 5 persen kini dihapuskan untuk rumah yang dibeli oleh MBR. “Atas arahan Presiden, BPHTB menjadi 0 persen. Jadi, rakyat kecil tidak perlu membayar lagi,” tegasnya.
Adapun untuk PPN, rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar juga akan dikenakan tarif 0 persen. “Ini kesempatan bagi masyarakat membangun rumah karena kebijakan seperti ini sebelumnya belum pernah ada,” tambahnya.
Terkait kriteria MBR, Maruarar menyebut bahwa salah satunya adalah masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan. “Kebijakan ini jelas prorakyat, khususnya untuk rakyat kecil,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengimbau pemerintah daerah segera memberlakukan kebijakan PBG 0 persen dengan batas waktu hingga akhir Januari 2025. Menurut Tito, kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan hunian layak serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Tito menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan signifikan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan Kota Tangerang yang mengalami penurunan PAD Rp9,9 miliar dari total Rp2,9 triliun, yang dianggap tidak signifikan.
“Ini adalah langkah untuk membantu masyarakat kurang mampu. PAD tidak seharusnya bergantung pada rakyat kecil,” jelas Tito.
Menutup pernyataannya, Maruarar menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memudahkan kehidupan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah. “Pemerintah harus membantu mereka, bukan justru membebani,” pungkasnya. MM/AC