Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa regulasi terkait investasi asing di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah selesai, sehingga diharapkan dapat mempercepat masuknya investor asing ke IKN.
Presiden mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 300 letter of intent (LoI) atau surat minat dari investor asing yang tertarik berinvestasi di IKN.
“Sudah banyak komitmen, sekitar 300-an. Namun, kita memang masih menunggu regulasi yang ada di OIKN, yang sekarang sudah selesai,” kata Presiden saat kunjungan kerja di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu.
Dengan selesainya regulasi tersebut, pemerintah akan segera mengundang kembali para investor asing yang telah menyatakan minatnya untuk melihat perkembangan pembangunan di IKN.
“Para investor yang sudah menyatakan minat akan segera diundang lagi untuk melihat perkembangan dan percepatan pembangunan di IKN,” ujar Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengungkapkan bahwa pencarian untuk posisi definitif Kepala dan Wakil Kepala OIKN masih berlangsung.
“Kami masih dalam proses mencari,” ungkap Presiden.
Saat ini, posisi Pelaksana tugas (Plt) Kepala OIKN dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, sementara Plt Wakil Kepala OIKN dipegang oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengatur pemberian insentif kepada calon investor yang berpartisipasi dalam pembangunan layanan dan fasilitas di IKN.
Insentif tersebut meliputi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9. Dalam Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun melalui dua siklus: 95 tahun dalam siklus pertama dan 95 tahun dalam siklus kedua.
Presiden menyebut bahwa pemberian hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
“OIKN memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN,” jelas Presiden Jokowi. MM/AC