Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai pada tahun anggaran 2024.
Insentif ini berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan berbasis bus tertentu, dan mulai berlaku sejak 15 Februari 2024.
“Pemberian insentif PPN DTP ini dilakukan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan investasi dalam ekosistem kendaraan listrik dan beralih dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, di Jakarta, Jumat.
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Besaran insentif yang sama berlaku untuk bus listrik dengan TKDN yang sama.
Sementara itu, untuk bus listrik dengan TKDN antara 20 persen sampai 40 persen, insentif PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 5 persen dari harga jual.
Dwi memberikan contoh, jika sebuah perusahaan membeli bus listrik seharga Rp2 miliar dari diler pada Maret 2024, dengan TKDN bus sebesar 20 persen, maka perusahaan tersebut akan menerima insentif PPN DTP sebesar 5 persen atau potongan sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, perusahaan hanya membayar Rp2,12 miliar dari harga normalnya yang sebesar Rp2,22 miliar.
Dwi juga menambahkan bahwa kebijakan PPN DTP yang diatur dalam PMK 8/2024 berlaku dari bulan Januari hingga Desember 2024.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan insentif,” ucap Dwi.
Lampiran PMK 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh melalui laman resmi www.pajak.go.id. MM/AC