Berita Pulau Buru, Namlea – Pemerintah Daerah Kabupaten Buru melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) turun langsung ke lokasi PT Waenibe Wood Industri (WWI) untuk memastikan perlakuan perusahaan terhadap korban kecelakaan kerja.
Dibawah Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Buru, Ridwan Tukuboya, bersama sejumlah staf, kunjungan dilakukan untuk meninjau situasi terbaru dan menanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja.
Ridwan Tukuboya menjelaskan kepada Sofyan Muhammadia dari DMS Media Group bahwa tanggung jawab perusahaan meliputi pemenuhan hak-hak korban, seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Perusahaan juga diharapkan mengurus santunan kematian dan biaya pemakaman melalui BPJS untuk diserahkan kepada keluarga korban.
Insiden ini menjadi evaluasi penting bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan di masa depan.
Sementara itu, Staf Personalia dari PT Waenibe Wood Industri, Maser Sakasa, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengambil tindakan cepat sesuai prosedur dengan membawa korban ke klinik untuk pertolongan pertama. Namun, karena kondisi tidak memungkinkan, korban dibawa ke Puskesmas Wamlana. Setelah pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Insiden ini memicu protes dari warga, yang merasa perusahaan tidak bertanggung jawab karena korban dibawa ke Puskesmas menggunakan mobil truk. Protes tersebut berujung pada pengrusakan bangunan kantor perusahaan di lokasi operasi.
Polisi telah mengamankan lokasi insiden di ruang produksi milik PT Waenibe Wood Industri di Desa Waspait, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru dengan memasang police line. MM