Tual, Maluku Tenggara (MataMaluku)- Pemerintah Daerah Maluku Tenggara dituding sengaja membiarkan Kantor Camat Kei Besar Utara Timur tidak digunakan, hingga mengalami kerusakan berat dan tertutup oleh rerumputan.
Kondisi ini memicu keprihatinan dan kekecewaan mendalam bagi masyarakat setempat.Tokoh masyarakat dari Desa Hollat, sekaligus anggota DPRD kota Tual Jakob Silubun, menyampaikan kepada DMS Media Group pada Kamis (13/03/2025) bahwa bukan hanya kantor camat yang mengalami kerusakan berat, tetapi juga rumah dinas camat, rumah pegawai, serta beberapa fasilitas pemerintah lainnya yang dibiarkan kosong hingga mengalami kerusakan dan pencurian.
Menurut Silubun, gedung yang kini rusak tersebut menelan dana miliaran rupiah, tetapi tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pelayanan publik bagi masyarakat Kecamatan Kei Besar Utara Timur, tidak berjalan selama bertahun-tahun.
Camat dan pegawai kecamatan lebih memilih tinggal di Kota Langgur dan Kota Tual, sehingga pelayanan pemerintahan di Kecamatan Kei Besar Utara Timur tidak berjalan, ungkap Silubun yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tual sekaligus anggota DPRD Kota Tual periode 2025-2029.
Silubun meminta Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun dan Wakil Bupati Charlos V. Rahantoknam untuk segera memperbaiki sejumlah fasilitas pemerintah di Desa Hollat, ibu kota Kecamatan Kei Besar Utara Timur. Selain itu, ia menegaskan perlunya evaluasi terhadap kinerja camat dan pegawai kecamatan agar pelayanan publik dapat kembali normal.
Jika permintaan ini tidak diindahkan, Silubun menyatakan akan melaporkan Pemda Maluku Tenggara kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat. Ia juga berencana membawa permasalahan ini ke dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra.
Senada dengan Silubun, tokoh masyarakat Desa Hollat, Hans Betaubun, juga mendesak Pemda Maluku Tenggara untuk segera membangun kantor camat yang baru agar pelayanan publik dapat kembali berjalan normal. Menurutnya, kerusakan kantor camat dan bangunan pemerintah lainnya di kecamatan tersebut sudah berlangsung selama 8 hingga 10 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DMS Media Group, mantan Penjabat Camat Kei Besar Utara Timur, Hartce Beruatwarin, sempat mengontrak sebuah rumah warga sebagai kantor sementara pada November 2024. Namun, hingga kini belum ada upaya konkret dari Pemda Maluku Tenggara untuk membangun kembali kantor camat yang layak.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata guna memastikan pelayanan publik di Kecamatan Kei Besar Utara Timur dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.MM