Berita Maluku Tengah, Masohi – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menarik sejumlah aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.
Kepala Bidang Aset DPKAD Maluku Tengah, Erwin Hatuina, mengonfirmasi pada Rabu (13/06) bahwa beberapa aset milik pemerintah daerah masih dikuasai oleh pejabat yang telah purnabakti. Oleh karena itu, DPKAD akan bekerja sama dengan Kejari Maluku Tengah untuk memudahkan proses penarikan aset tersebut.
Hatuina menyebutkan bahwa salah satu mantan pejabat yang masih menguasai aset pemerintah adalah mantan Wakil Bupati Marlatu Leleury. Hingga saat ini, Leleury masih menguasai dua unit kendaraan roda empat jenis Fortuner dan Innova yang seharusnya diserahkan kembali kepada Pemda Maluku Tengah.
“DPKAD telah beberapa kali melayangkan surat kepada mantan Wakil Bupati dua periode tersebut, namun belum ada respon. Oleh karena itu, kami memberikan kuasa kepada Kejaksaan Maluku Tengah untuk membantu proses penarikan aset ini,” ujar Hatuina.
Sebaliknya, mantan Bupati Abua Tuasika telah mengembalikan mobil dinasnya secara sukarela kepada Pemda Maluku Tengah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menyurati sejumlah mantan pejabat di daerah tersebut untuk segera mengembalikan mobil dinas mereka agar tidak berdampak pada neraca maupun aset instansi terkait.
Pengembalian aset secara sukarela sangat diharapkan untuk menghindari penarikan paksa oleh pemerintah daerah. Namun, Erwin Hatuina menegaskan bahwa penarikan paksa akan dilakukan jika tidak ada itikad baik dari para mantan pejabat tersebut.
“Penarikan paksa adalah langkah terakhir yang akan kami ambil jika tidak ada niat baik dari mantan pejabat untuk mengembalikan aset pemerintah,” tambah Hatuina. MM