Pemda Maluku Tengah Akan Tertibkan Rumah Dinas, Prioritaskan Pegawai Aktif

  • Bagikan
Erwin Hatuina
Kepala Bidang Aset BPKAD Maluku Tengah, Erwin Hatuina

Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menertibkan rumah dinas yang dihuni secara tidak sah. Penertiban ini dijadwalkan berlangsung pada Februari hingga Maret mendatang sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

Kepala Bidang Aset BPKAD Maluku Tengah, Erwin Hatuina, menyatakan bahwa puluhan rumah dinas yang saat ini ditempati oleh pensiunan atau pihak yang tidak berhak akan segera dikosongkan. Menurutnya, rumah dinas seharusnya hanya digunakan oleh pejabat atau pegawai yang masih aktif bertugas.

“Pejabat yang sudah pensiun atau pindah tugas wajib mengembalikan rumah dinas dalam keadaan kosong tanpa syarat apa pun,” tegas Erwin saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (17/01).

Bagi penghuni yang menolak mengosongkan rumah dinas secara sukarela, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Erwin menambahkan bahwa kebutuhan rumah dinas bagi pegawai aktif semakin mendesak, sementara banyak rumah dinas saat ini masih ditempati oleh sanak keluarga mantan pejabat.

Sebagai langkah awal, BPKAD telah mulai berkomunikasi dengan para penghuni rumah dinas sejak Januari. Surat pemberitahuan resmi juga akan diterbitkan sebelum pelaksanaan penertiban.

Proses ini akan dimulai di Kota Masohi, mencakup kawasan seperti Perumahan Rakyat, Perumahan Guru, Perumahan Kesehatan, dan Perumahan Kehutanan. Selanjutnya, penertiban akan dilakukan di sejumlah kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memastikan pemanfaatan rumah dinas sesuai peruntukannya serta memenuhi kebutuhan pegawai aktif. Dengan demikian, pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif dan mendukung operasional pemerintah daerah. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *