Berita Kabupaten Buru, Namlea – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun, menekankan pentingnya Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, untuk menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan guna melaksanakan operasi pasar khusus untuk menangani lonjakan harga minyak tanah yang mencapai Rp40.000 per gen berukuran lima liter.
Saanun menyoroti kurangnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pengecer minyak tanah ilegal yang sering kali menjual minyak dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Saanun, pengecer sering kali menjual minyak tanah di harga yang jauh melampaui HET, bahkan menggunakan media sosial untuk penjualan dengan harga mencapai Rp40.000 per gen berukuran lima liter.
Kelemahan pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik ilegal ini membuat para pengecer merasa bebas dan memberikan kesan bahwa ada bentuk perlindungan terhadap mereka yang melanggar ketentuan yang seharusnya Rp4.500 per liter di kota Namlea dan sekitarnya.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Kabupaten Buru, yang mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah bersama dengan aparat kepolisian untuk menindak para pengecer dan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas HET.
Baik pangkalan maupun pengecer yang tertangkap menjual di atas harga, harus diberi sanksi, seperti pencabutan izin usaha bagi pemilik pangkalan. Sedangkan bagi pengecer yang melanggar, harus diproses hukum untuk memberikan efek jera.
Saanun, sebagai ketua komisi II, berharap Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, menanggapi masalah ini dengan serius dan segera mengambil tindakan, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak tanah dengan harga yang wajar.
Dia juga mengungkapkan dugaan adanya praktik kolusi antara pengecer dan pangkalan untuk menaikkan harga eceran. Jalur distribusi minyak subsidi dimulai dari Pertamina, agen, hingga ke tingkat pangkalan, sehingga pengecer seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga jual. MM