Ambon – Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon bersama Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI wilayah Maluku dan Papua melakukan inspeksi dadakan (sidak) di sejumlah objek pajak yang dinilai bermasalah.
Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali dalam kegiatan sidak itu ditemukan sejumlah persoalan berkaitan dengan penyetoran menggunakan sistem aplikasi e-PBB tidak berfungsi.
Dirinya juga merasa heran dengan sistem yang ada tetapi kenyataannya masih terdapat transaksi yang dinilai tidak masuk akal.
Seperti temuan di Café Pelangi, kawasan Soa Bali, Kecamatan Nusaniwe, dimana ditemukan dalam sehari hanya terjadi enam kali transaksi melalui sistem tapping box.
Masalah tersebut disebabkan sistem yang menghubungkan objek pajak dengan pihak Bank menjadi terganggu.
Dian Ali meminta Pemkot Ambon agar sistem transaksi diperbaiki jangan dibiarkan terlalu lama dan mengambil langkah tegas terhadap para wajib pajak yang sengaja melakukan upaya memanipulasi pembayaran pajak, berupa penghentian sementara hingga pada pencabutan izin usaha, agar memberi efek jera kepada yang lain.
Dian Ali menyambut baik beberapa wajib pajak yang mau mematuhi aturan dengan mau menyambungkan CCTV mereka ke Pemerintah Kota, sehingga petugas dapat memantau jumlah pengunjung dengan data Tapping Box yang terpasang.
“Sidak kali ini sebatas sosialisasi tentang transaksi pembayaran berbasis elektronik. Harapannya para wajib pajak dapat mematuhi aturan dan sistem yang telah dibuat sehingga bedampak bagi PAD Kota Ambon,” katanya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menjelaskan untuk meningkatkan PAD Pemkot bersama KPK melakukan uji petik di beberapa lokasi objek pajak baik cafe maupun restoran.
Wattimena menegaskan bagi pelaku usaha yang nakal diberikan sanksi berupa teguran dan jika masih melakukan hal yang sama maka Pemkot akan mengambil langkah penindakan berupa penutupan hingga pencabutan izin usaha.
Ia menambahkan, sosialisasi tentang Peraturan Walikota sebagai dasar untuk melakukan penindakan, kepada pelaku usaha yang tidak bisa bekerja sama membantu pemerintaah kota terkait pajak.
Wattimena mengakui meski di beberapa objek pajak ditemukan persoalan, namun ada beberapa yang dinilai tetap mematuhi, penerapan sistem pembayaran berbasis elektronik. Matamaluku.com