Pelni Ambon Hapus Syarat Negatif Tes Antigen dan PCR bagi Penumpang Kapal

  • Bagikan
Pelni Ambon Hapus Syarat Negatif Tes Antigen dan PCR bagi Penumpang Kapal

Ambon – PT Pelni Persero Cabang Ambon telah menghapus persyaratan hasil tes negatif antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan khususnya calon penumpang yang menggunakan jasa transportasi laut kapal Pelni saat akan bepergian ke luar daerah.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Dan kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Kepala PT Pelni Cabang Ambon Ilhamda saat di wawancarai tentang penghapusan tersebut di kantor PT Pelni Persero Cabang Ambon, Kamis (10/3/2022) menjelaskan, walaupun telah dihapus aturan PCR dan Antigen oleh Satgas COVID-19 Nasional, namun pelaku perjalanan harus dapat menunjukan kartu vaksin tahap II saat akan membeli tiket.

Sementara untuk pelaku perjalanan yang hanya dapat menunjukan kartu vaksin tahap I saat membeli tiket, tetap diwajibkan menunjukan hasil tes antigen dan ini bukan berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan keluar daerah menggunakan angkutan laut saja akan tetapi juga yang menggunakan angkutan udara maupun darat.

Persyaratan ini telah berlaku sejak dikeluarkan surat edaran dari Satgas COVID-19 beberapa hari yang lalu, untuk itu dirinya meminta warga pelaku perjalanan yang datang untuk membeli tiket kapal baik di kantor Pelni maupun yang di jual pada travel–travel dapat menunjukan kartu vaksin serta aplikasi PeduliLindungi, karena itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang.

Aturan yang dikeluarkan Satgas COVID-19 Nasional bagi pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR  dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara untuk anak usia dibawah 6 tahun, yang belum menerima vaksinasi wajib didampingi pendamping atau orang tua. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *