Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke Maret 2025 untuk Serentak

  • Bagikan
Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf

Jakarta (MataMaluku) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan alasan pengunduran pelantikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari ke Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan pelantikan dilaksanakan secara serentak setelah semua tahapan, termasuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), selesai.

“Mahkamah Konstitusi menginginkan pelantikan dilakukan setelah semua tahapan selesai dan dilaksanakan secara bersamaan, bukan secara terpisah seperti sebelumnya,” ujar Dede Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, waktu tersebut kini dipertimbangkan ulang.

Dede Yusuf menjelaskan bahwa seluruh proses PHPU di MK diperkirakan selesai pada Maret 2025, sehingga pelantikan baru dapat dilakukan setelah itu. “Kita menunggu semua tahapan selesai dan menyesuaikan dengan jadwal Presiden untuk melantik kepala daerah terpilih,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilakukan pada 13 Maret 2025. “Tanggal tersebut diperkirakan sesuai dengan waktu penyelesaian perkara di MK,” kata Afifuddin pada Jumat (20/12).

Keputusan untuk menunda pelantikan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menghindari ketidakpastian yang dapat timbul jika pelantikan dilakukan sebelum tahapan PHPU tuntas. MM/AC

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *