Pelaku Penipuan Vespa Antik di Bekasi Raup 2 M, Total Korban 66 Orang

  • Bagikan
ilustrasi penangkapan
ilustrasi penangkapan

Bekasi (MataMaluku) – Polisi menangkap pria inisial AWP (39), pelaku penipuan modus jual-beli Vespa antik di Kota Bekasi. Pelaku meraup miliaran rupiah dari puluhan korban yang dia tipu.

“Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dilansir Antara, Jumat (8/8/2025).

Kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 300 juta pada periode Januari hingga Maret 2025 oleh pelaku yang memiliki Bengkel Waway Jalan Baru Cipendawa Nomor 136 RT 03/02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

AWP ditangkap pada Senin (4/8) pukul 19.30 WIB setelah dilaporkan oleh sejumlah korbannya ke Polres Metro Bekasi. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Bangkuang Wetan RT 08/04 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi (Jawa Barat).

Kejadian bermula pada Januari 2025 pelaku menawarkan motor Vespa antik yang diakui sebagai miliknya. Pelaku menawarkan Vespa tersebut melalui WhatsApp kepada salah satu korban berinisial ANP.

Pelaku menawarkan Vespa tersebut seharga Rp 26 juta. Singkatnya, korban tergiur hingga memutuskan untuk membeli motor Vespa itu kepada pelaku.

“Korban menawar dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp25,2 juta,” kata Kusumo.

Setelah korban mentransfer uang tersebut, Vespa tersebut tidak kunjung dikirim kepada korban. Belakangan korban mengetahui bahwa Vespa itu ternyata milik orang lain.

“Selain ANP yang menjadi korban penipuan pelaku, ada 10 orang yang menjadi korban penipuan pelaku dengan modus yang sama,” katanya.

Pelaku juga melakukan aksi kejahatannya terhadap korban lain dengan cara memperbaiki atau servis motor jenis Vespa antik dan telah menerima uang biaya servis.

“Tapi ternyata motor Vespa antik oleh pelaku tidak diservis dan ada juga yang dijual kepada orang lain,” katanya.

AWP saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.MM/DC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *