Berita Ambon – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (13/05), Johar Isnain, terdakwa kasus pemukulan terhadap wartawan TribunAmbon.com, akhirnya mendapat vonis hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu dan didampingi dua hakim lainnya, terdakwa dinyatakan bersalah atas tindakan pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Putusan hakim menetapkan bahwa Johar Isnain akan menjalani masa hukuman tersebut, dengan periode penahanan yang sudah dijalaninya akan dikurangkan dari masa hukuman tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman enam bulan penjara bagi Johar. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan.
Kedua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan menerima putusan majelis hakim dalam sidang tersebut.
Kasus pemukulan ini terjadi saat seorang jurnalis TribunAmbon.com bernama Jenderal Louis sedang meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Galala, Kota Ambon, pada Sabtu (13/1/2024). Kejadian ini mengundang keprihatinan dan kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Setelah melalui serangkaian penyidikan, polisi menetapkan Johar Isnain sebagai tersangka pada Senin (16/01/2024). MM