Pelaku Pembunuhan Buruh di Muara Angke Ditangkap, Ditembak Saat Lawan Petugas

  • Bagikan
Petugas Tanjung Priok
Petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku MY yang diduga membunuh korban dengan menusuk menggunakan senjata tajam di kawasan Dermaga Muara Angke

Jakarta (MataMaluku) – Kepolisian berhasil menangkap MY (32), pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang buruh lepas berinisial ABT (39) di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (13/6).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa. MY diringkus di kawasan Perumahan Pluit Permai Blok 10 sekitar pukul 15.30 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian tragis tersebut.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, serta rekaman CCTV yang mengarah pada identitas pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, Sabtu (14/6).

Saat hendak menunjukkan lokasi barang bukti yang dibuang ke laut usai kejadian, MY tiba-tiba menyerang petugas di kawasan dermaga Muara Angke. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

“Pelaku sempat mendorong dan menyerang anggota saat proses identifikasi barang bukti di lokasi. Kami terpaksa melumpuhkan dengan menembak kakinya, sesuai prosedur Perkap Nomor 1 Tahun 2009,” jelas Krishna.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah melakukan penusukan, MY membuang senjata tajam, pakaian, dan ponsel miliknya ke laut di sekitar dermaga TPI Muara Angke. Polisi yang mengetahui niat pelaku untuk kabur ke luar kota langsung melakukan penyergapan sebelum upaya pelarian terjadi.

Sebelumnya, korban ABT yang berasal dari Tangerang, ditemukan tewas bersimbah darah setelah ditusuk di bagian bawah leher. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pagi di depan area pelelangan ikan dan sempat membuat geger warga sekitar.

Polisi kini terus mendalami motif pembunuhan dan menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *