Namlea, Pulau Buru (MataMaluku) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil mengamankan seorang pria berinisial HB (26) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang perempuan di salah satu desa di Kabupaten Buru.
Kasi Humas Polres Buru membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan tersebut yang terjadi di wilayah hukum Polres Buru pada Ahad malam, 26 Oktober 2025, di rumah korban yang berlokasi di Desa Waepotih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui masuk ke rumah korban lalu melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan menahan tubuh korban sambil mengancam akan memperkosanya. Pelaku sempat melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba tubuh korban. Namun, setelah mengetahui korban sedang menstruasi, pelaku memaksa korban melakukan tindakan asusila lainnya.
Dugaan sementara, pelaku melakukan aksi tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Korban yang berhasil melarikan diri kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polres Buru segera menangkap pelaku dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Buru untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi telah melakukan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menetapkan HB sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buru menjelaskan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sesuai Pasal 6 huruf b, dengan ancaman hukuman penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah Kabupaten Buru.MM







