Ambon (MataMaluku) – Pejabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengajak masyarakat untuk berbelanja dengan aman dan nyaman di gedung baru Pasar Mardika. SE dengan Nomor 511.2/22/SE/2024, yang diterbitkan pada 8 November 2024, ditujukan kepada tokoh agama dan seluruh masyarakat Kota Ambon guna mendukung penataan kawasan pasar yang lebih tertib dan higienis.
Dalam sosialisasi yang dilakukan Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Ronald H. Lekransy, di Balai Kota Ambon pada Senin (11/11), tiga poin penting disampaikan terkait penataan Pasar Mardika:
- Penataan Kawasan Pasar Mardika
Penataan Pasar Mardika merupakan upaya kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kota Ambon. Langkah ini bertujuan menciptakan pasar yang bersih, nyaman, dan higienis sekaligus menarik sebagai destinasi wisata belanja yang mendukung ekonomi modern di Ambon. - Apresiasi kepada Pedagang
Pemerintah Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada para pedagang yang setia menggunakan gedung baru Pasar Mardika. Pemkot akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Maluku untuk memastikan penataan pasar berlangsung optimal demi kenyamanan pedagang dan pembeli. - Imbauan Belanja di Lokasi yang Tepat
Pejabat Wali Kota mengimbau warga untuk tidak berbelanja pada pedagang yang berjualan di tempat-tempat terlarang seperti badan jalan atau trotoar. Masyarakat didorong untuk berbelanja di gedung baru Pasar Mardika atau lokasi lain yang memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Ronald Lekransy menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung penataan Pasar Mardika agar kebersihan dan kenyamanan pasar tetap terjaga di masa kini dan mendatang.
“Kami berharap himbauan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh warga, termasuk ASN Pemkot Ambon, yang turut berperan dalam menyukseskan kebijakan ini,” ujarnya. MM