Pejabat Kepala Desa dan Anggota BPD di Kabupaten Buru Resmi Dilantik

  • Bagikan
Pejabat Kepala Desa dan Anggota BPD di Kabupaten Buru Resmi Dilantik

Kabupaten Buru, Namlea – Bupati Kabupaten Buru Ramly Umasugi diwakili oleh Asisten III Arman Buton kembali  melantik, dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Lilialy, Kecamatan Waelata dan Kecamatan Fena Leisela, Kamis (19/5/22).

Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa masing-masing untuk masa jabatan 2022-2028. Selain pelantikan BPD juga dilaksanakan Pelantikan Penjabat Kepala Desa yang baru diantaranya Kepala Desa Jikumerasa, Kepala Desa Widit, Kepala Desa Waspait.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Buru Arman Buton saat diwawancarai Tim Matamaluku.com di ruang kerjanya usai melantik anggota BPD dan pejabat kepala desa menjelaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu organ yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan merupakan perwujudan demokrasi dalam melaksanakan pemerintahan desa sesuai dengan amanah perundang – undangan yang berlaku.

Arman mengatakan, sesuai arahan bupati Ramly Umasugi kepada seluruh anggota BPD, diingatkan  dapat pro-aktif memberikan masukan kepada pemerintah desa guna meningkatkan pendapatan asli desa dengan menggali dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa.

Salah satu tugas utama yang harus segera dilakukan oleh pejabat kepala desa adalah mempersiapkan pemilihan kepala desa definitif dengan sebaik mungkin serta memastikan seluruh tahapan pelaksaan pemilihan dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Kepada para pejabat desa juga diingatkan, dapat mengelola dan memanfaatkan dana desa secara baik, karena saat ini dari fakta yang ada banyak kepala desa di berbagai daerah yang tersangkut kasus hukum penggunaan DD dan ADD.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru, Effendy Latief menegaskan, pelaksaan pelantikan baik anggota BPD maupun pejabat kepala desa, telah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang diatur.

Effendy mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki Tiga fungsi utama yaitu, Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pelayanan pembangunan Desa.

BPD diminta berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa, agar tercapai sesuai harapan.

Tahun 2022 sebanyak 41 desa di Kabupaten Buru akan menggelar pemilihan kepala desa serentak, diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *