Cirebon – Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya diperlakukan dengan baik selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar sebelum dibebaskan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Dari pertama kali masuk, meski awalnya ada sedikit cemoohan, seiring berjalannya waktu saya diperlakukan baik,” kata Pegi dalam keterangannya di Cirebon, Jawa Barat, Rabu.
Pegi memastikan bahwa perlakuan baik diterimanya baik dari sesama tahanan maupun petugas pengawas yang berjaga di rutan tersebut. Para tahanan memberikan dukungan moral agar ia tetap kuat menjalani masa sulit ketika statusnya masih menjadi tersangka.
“Dukungan itu ditunjukkan dengan pemberian beberapa hadiah kecil berupa tasbih, peci, dan peralatan lainnya yang bisa saya gunakan untuk beribadah,” tambah Pegi.
Dia juga menyatakan bahwa para penjaga rutan membimbingnya untuk lebih dekat dengan Allah SWT dan memintanya fokus beribadah. “Para penjaga mengajak saya untuk lebih dekat dengan Allah SWT dan meminta saya fokus beribadah,” ungkapnya.
Kegiatan sehari-hari di rutan, menurut Pegi, diisi dengan kebersamaan dan dukungan antar tahanan. “Saat malam hari, kami tidur bersama. Ada yang bangun untuk sholat tahajud, ada yang lanjut tidur, dan ada yang terjaga sampai subuh. Kegiatan seperti itu berlangsung setiap hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pegi mengungkapkan rasa syukur ketika mendengar putusan hakim yang mengabulkan gugatannya. Dia merasa bahagia karena keadilan akhirnya bisa ditegakkan, dan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 dibatalkan.
“Intinya saya bersyukur, karena saat ini sudah bebas dan bisa pulang kembali ke Cirebon,” ujarnya.
Pegi Setiawan dibebaskan dari Rutan Polda Jabar pada Senin (8/7) malam setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan PN Bandung. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman. MM/AC