Berita Maluku, Ambon – Pegawai struktural, fungsional, dan honorer di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjalani tes urine sebagai bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika. Tes urine ini dilakukan oleh tim tenaga kesehatan dari Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Kantor Kejati Maluku, Jl Sultan Hairun, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Kegiatan ini diawasi langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jefferdian, yang didampingi oleh Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana Umum, dan Asisten Pengawasan. Wakajati Jefferdian menjelaskan bahwa pelaksanaan tes urine ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta dalam rangka mendukung Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024.
Jefferdian menyatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan tes urine ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Kejati Maluku bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang. “Kita ingin memastikan bahwa jajaran Kejati Maluku bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang. Ini juga merupakan upaya kita mewujudkan lingkungan kerja bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil skrining narkoba melalui tes urine terhadap seluruh pegawai dan tenaga honorer di lingkungan Kejati Maluku, didapatkan hasil negatif.
Dengan hasil ini, Kejati Maluku menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari narkoba. MM