Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan DP, seorang pegawai bank BUMN di Kabupaten Purbalingga, karena diduga menyalahgunakan uang simpanan nasabah untuk membeli kripto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, menyatakan pada Senin bahwa tindakan DP telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,2 miliar. Kejahatan ini terjadi antara Juli hingga September 2023.
Ponco menjelaskan bahwa DP, yang bekerja di bidang pemasaran, menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen. DP kemudian menarik uang simpanan nasabah tanpa sepengetahuan mereka dan menggunakan dana tersebut untuk membeli kripto.
“Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan,” jelas Ponco. Namun, lanjutnya, aktivitas trading kripto yang dilakukan oleh DP mengalami kerugian, sehingga uang tersebut tidak dapat dikembalikan.
Atas perbuatannya, DP dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, DP ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan. MM/AC