Berita Ambon – Penempatan pedagang di Pasar Mardika akhir-akhir ini memicu polemik dan protes dari para pedagang. Ketidakjelasan mekanisme penempatan dan tingginya biaya sewa kios menjadi kendala utama bagi pedagang Pasar Mardika. Ada pula dugaan kolusi dalam pengelolaan pasar tersebut.
Para pedagang Pasar Mardika belum bisa menempati kios baru di dalam pasar setelah penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku beberapa hari lalu. Banyak pedagang masih terlantar akibat penggusuran ini, dan persoalan pendataan serta tingginya harga sewa kios membuat mereka belum bisa berjualan di tempat yang baru.
Selain masalah penempatan di gedung baru, ada dugaan kolusi dalam pengelolaan ruko yang berada di sekitar Pasar Mardika. Dugaan ini semakin memperumit situasi bagi para pedagang yang terkena dampak penggusuran.
Firman, salah satu pedagang, menyampaikan kepada DMS Media Group di lokasi Pasar Mardika pada Kamis (23/05/2024) bahwa Pemprov Maluku, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), terkesan pilih kasih dalam penempatan pedagang. “Buktinya, sebagian pedagang yang kiosnya terkena gusur tidak terdaftar untuk menempati gedung pasar yang baru,” ujarnya.
Firman dan pedagang lainnya menuntut agar Pemprov Maluku bertindak adil dalam menempatkan pedagang di Pasar Mardika. Mereka meminta keadilan dan transparansi dari Disperindag dalam proses penempatan ini.
Menanggapi aksi demo yang dilakukan pedagang pada Rabu (22/05/2024), pemerintah Provinsi Maluku akhirnya menghentikan penggusuran Pasar Mardika untuk sementara. Pedagang yang belum mendapatkan tempat di gedung baru masih diizinkan berjualan seperti biasa di Pasar Apung.
Pemerintah menyatakan akan membahas solusi terbaik bagi para pedagang yang belum mendapatkan tempat berjualan di gedung baru Pasar Mardika, guna memastikan keadilan dan keteraturan dalam penempatan pedagang di pasar tersebut. MM