Berita Maluku, Ambon – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Mardika Ambon yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku pada Jumat (07/06/2024). Mereka menuntut pencopotan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta, karena dinilai gagal menata pedagang di Pasar Baru Mardika, yang kini dalam kondisi kacau balau.
Para pedagang menyoroti ketidakberesan dalam penataan dan pemanfaatan ruang di Pasar Baru Mardika, serta mengindikasikan adanya transaksi jual beli kios dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam aksi tersebut, demonstran menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap. Mereka mendesak Penjabat Gubernur untuk mengevaluasi dan mencopot Kadisperindag Yahya Kotta beserta staf Disperindag yang diduga terlibat dalam praktik jual beli lapak di Pasar Baru Mardika. IKAPPI juga meminta Gubernur untuk segera mengeluarkan kebijakan yang mengatasi masalah pedagang yang kini terpaksa berjualan di badan jalan Pantai Mardika akibat penggusuran sepihak oleh Pemprov beberapa waktu lalu.
IKAPPI menilai pengelolaan Pasar Mardika oleh Disperindag Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Yahya Kotta sebagai kegagalan total. Selain itu, Disperindag juga dianggap telah menipu para pedagang kaki lima (PKL) terkait penempatan lapak di gedung baru yang berkapasitas 1.700 orang tersebut. Awalnya, pedagang dijanjikan akan mendapatkan satu lapak per orang, tetapi kenyataannya, lapak berukuran 180 cm harus dibagi untuk dua pedagang dengan biaya sewa ratusan ribu rupiah.
Selain itu, mereka juga meminta agar pedagang yang pernah menempati gedung putih mendapat prioritas penempatan karena mereka tetap membayar retribusi atau pajak meskipun telah direlokasi ke sejumlah titik akibat pembongkaran demi kepentingan pasar modern.
Kepala Kesbangpol Pemprov Maluku, Daniel Indey, saat menemui para pedagang, mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh IKAPPI dan para pedagang akan menjadi bahan evaluasi dan akan dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Setelah aspirasi mereka diterima oleh Kepala Kesbangpol, para pedagang membubarkan diri meskipun masih kecewa karena belum adanya keputusan final yang diambil oleh Pemerintah Provinsi. MM