Ambon – Sejumlah pedagang buah yang melakukan aktifitas berjualan di sepanjang lokasi jalan pantai Mardika, melakukan aksi protes dengan mendatangi gedung DPRD Kota Ambon, Jumat (7/1/2022).
Aksi protes dipicu oleh penertiban yang dilakukan petugas gabungan yang diterjunkan Pemerintah Kota Ambon di kawasan itu.
Pedagang menilai pembongkaran lapak mereka, tidak sesuai dengan surat edaran tertanggal 31 Desember 2021 yang isinya menyatakan pada tanggal 4 Januari 2022 akan ada penertiban bukan pembongkaran.
Petrus Patty salah seorang pedagang saat di wawancarai Tim Matamaluku.com mengakui, sesuai dengan surat edaran itu tertera bukan pembongkaran tetapi penertiban. Dirinya mengeluh jika dibongkar akan kemana mereka nanti berjualan.
Petrus mengatakan, kalau surat pemberitahuan yang beredar, ditujukan untuk penertiban para pedagang yang berjualan di atas trotoar. Sementara dia bersama pedagang buah lainnya hanya berjualan di samping jembatan tepatnya di pintu masuk pelabuhan speedboat tujuan Wayame.
Ditanya soal alasan Pemerintah Kota Ambon melakukan pembongkaran, Petrus mengatakan tidak mengetahui pasti tentang pembongkaran yang dilakukan petugas di lokasi mereka.
Dirinya bersikeras lapak mereka tidak menghalangi aktifitas warga serta kendaraan yang lewat.
Seperti diberitakan sebelumnya Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon Lina Silooy mengatakan, kalau pembongkaran dan penertiban lapak dikawasan pasar Mardika terkait dengan keluhan warga maupun para sopir angkutan umum yang melewati kawasan itu menjadi terganggu.
Keluhan baik warga maupun sopir angkot tersebut, karena bangunan lapak pedagang hampir menutupi sebagian besar badan jalan.
Silooy menambahkan, proses penertiban lapak di ruas–ruas jalan kawasan Mardika demi kepentingan pembangunan pasar Mardika yang tidak lama lagi akan dikerjakan. Matamaluku.com