PDAM dan Kejari Ambon Jalin Kerja Sama Bidang Datun

  • Bagikan
PDAM dan Kejari Ambon Jalin Kerja Sama Bidang Datun

Ambon – Plt. Direktur PDAM Kota Ambon Rulien Purmiasa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Frits Dian Nalle menandatangani piagam kerja sama, penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). disaksikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Rabu (19/10/2022).

Kajari Ambon Frist Dian Nalle mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) baik di luar maupun di dalam pengadilan yang meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara, dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

“Penandatanganan kerja sama ini sangat penting dan strategis. dengan adanya MoU ini telah terjadi hubungan keperdataan antara kedua belah pihak sehingga banyak langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan, yang dapat diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan PDAM,” kata Frits.

Meski saat ini sudah ada MoU dengan Kejari, Frist mengingatkan bukan berarti PDAM luput dari pengawasan. Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tentu akan proses.

Frits berharap pengelolaan PDAM sesuai aturan kedepan bisa berkembang untuk kemakmuran masyarakat Ambon.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengapresiasi kerja sama antara PDAM dengan Kejari Ambon, salah satunya pendampingan legal aspek hukum.

“Tujuan dari kerja sama ini, PDAM ingin meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan, baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat dimana langkah ini juga untuk meminimalisir terjadi permasalahan yang bertentangan dengan hukum,” kata Wattimena.

Wattimena mengakui, saat ini PDAM Kota Ambon dipusingkan dengan masih adanya illegal connection jaringan air bersih yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, termasuk besarnya tunggakan atau hutang sebagai kewajiban yang harus dilunasi warga kepada PDAM. Hal ini tentu mengganggu kinerja BUMD milik Pemkot Ambon tersebut.

“Melalui nota kesepahaman ini dapat menjadi acuan dalam menyempurnakan berbagai persoalan yang dihadapi PDAM Kota Ambon saat ini,” harapnya.

Untuk masyarakat yang belum membayar tunggakan air untuk segera membayar, mengingat saat ini dari 100 persen pelanggan, 40 persen diantaranya yang belum melunasi tunggakan rekening air. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *