Jenewa (MataMaluku) — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel segera mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kewajiban hukum internasional di wilayah Gaza dan Palestina yang diduduki.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, dalam pernyataannya pada Kamis (23/10), menegaskan bahwa Israel harus menjamin warga Palestina memiliki akses terhadap kebutuhan pokok dan hak-hak dasar mereka.
“Israel – dan semua negara – wajib menaati hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan, serta segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” kata Turk di Jenewa.
Ia menekankan bahwa menurut ICJ, hukum HAM internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah Palestina yang diduduki. Karena itu, Israel memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina.
Hak-hak tersebut mencakup hak hidup, kebebasan dari penyiksaan, keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, dan hak menentukan nasib sendiri.
Turk menegaskan, langkah utama yang harus dilakukan adalah menyelamatkan nyawa dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat segera mengalir ke Gaza.
“Ini harus menjadi awal dari pemulihan dan perdamaian berbasis hak asasi manusia, agar gencatan senjata dapat berkembang menjadi perdamaian abadi,” ujarnya.
Sebelumnya, ICJ dalam putusannya pada Rabu (22/10) menyatakan bahwa Israel, berdasarkan Konvensi Jenewa, wajib memfasilitasi dan menyetujui penyaluran bantuan dari negara ketiga dan organisasi kemanusiaan netral, termasuk Palang Merah Internasional dan UNRWA, untuk memastikan pasokan mencukupi bagi warga Gaza.







