Paula Verhoeven Ajukan Banding soal Putusan Cerai dari Baim Wong

  • Bagikan
paula-verhoeven
paula-verhoeven

Jakarta (MataMaluku) – Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma melakukan banding atas putusan cerai dari suaminya, Baim Wong. Banding tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (28/4/2025).

“Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ungkap Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum Paula Verhoeven lewat pesan singkatnya, Senin (28/4/2025).

Alvon belum menjelaskan lebih lanjut mengenai keputusan pihaknya kenapa sampai akhirnya mengajukan banding.

“Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” terangnya lagi.

Sebelumnya, Baim Wong meminta kepada pihak Paula Verhoeven untuk tidak melayangkan banding atas putusan sidang.

“Saya bilang nggak usah. Banding buat apa? Saya udah bilang, saya akan kasih hak asuh anak buat kita berdua. Kasihan anak-anak. Balik lagi, kalau kalian semua menonton, ini bukan mengenai rebutan anak,” kata Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4).

Pemilik nama lengkap Muhammad Ibrahim itu berseloroh soal ketakutannya dibenci ibu-ibu. Baim Wong merasa terganggu soal kabar melarang Paula Verhoeven menginap bersama anak-anak.

“Mungkin yang paling saya takuti ibu-ibu pada benci sama saya. Kenapa? Saya itu paling benci ada satu kejadian yang saya dengar, ada orang yang tidak mengizinkan ibunya ketemu anaknya. Itu saya benci banget,” tegasnya.

“Saya bilang di depan kalian semua, saya akan memberikan hak asuh anak ini kepada Paula. Jadi nggak usah, apa pun itu nggak usah ada naik banding atau apa,” sambung Baim Wong.

Putusan Sidang Cerai Baim Wong dan Paula

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan artis Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Humas PA Jaksel, H. Suryana, mengungkapkan Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai dalil dan fakta selama proses persidangan yang berlangsung.

“Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” kata Suryana di kantornya, Rabu (16/4).

Tak hanya soal pertengkaran rumah tangga, dalam sidang juga terungkap soal keberadaan orang ketiga dalam pernikahan tersebut. Meski belum inkrah dan nama lengkap belum bisa disebut, Majelis Hakim menyatakan keterlibatan pihak berinisial NS terbukti.

Dengan bukti keberadaan pihak ketiga dan kelalaian terhadap kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.

Untuk hak asuh anak, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan diasuh keduanya. Dua minggu ke pihak Baim Wong dan dua minggu ke pihak Paula Verhoeven.

Majelis Hakim juga menetapkan Paula Verhoeven berhak nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar. Dikutip dari berbagai sumber, nafkah mutah adalah pemberian (uang atau barang) dari mantan suami kepada mantan istrinya yang diceraikan, sebagai bekal hidup (penghibur hati) setelah perceraian.MM/DC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *