Ambon – Pataka Salawaku Emarina, lambang Kepolisian Daerah Maluku, resmi dipindahkan dari Markas Komando Polda (Mapolda) Maluku di Jalan Rijali Nomor 01, ke gedung baru yang berada di jalan Sultan Hassanudin, Nomor 18, Tantui, Kota Ambon, Rabu (17/8/2022).
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memimpin Upacara Pemindahan Pataka Salawaku Emarina dari gedung lama dan dilanjutkan di gedung baru Mapolda Maluku.
“Pada hari ini Rabu, 17 Agustus 2022 pada pukul 07.50 WIT, saya Inspektur Jenderal Polisi Drs lotharia Latif SH., M.Hum, selaku Kepala Kepolisian Daerah Maluku menyatakan bahwa Pataka Polda Maluku Salawaku Emarina dan markas Kepolisian Daerah Maluku secara resmi dipindahkan dari gedung lama di Jalan Rijali Nomor 01 ke gedung baru Jalan Sultan Hasanuddin, Tantui, Nomor 18,” kata Kapolda.
Kapolda Maluku, saat menyampaikan pernyataan resmi pemindahan Pataka Salawaku Emarina dan Kantor Polda Maluku, mengaku, gedung lama Polda Maluku diresmikan dengan nama Makoda Maluku XX oleh Kadapol Maluku Brigadir Jenderal Polisi Drs. R. Istamba pada 20 Maret 1979.
Mapolda Maluku yang lama sudah 43 tahun 5 bulan berdiri tepatnya di Jalan Rijali No 01. Bangunan bersejarah ini, telah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat Maluku, yang ditorehkan dengan suka duka, prestasi dan air mata.
Kapolda menambahkan, di bangunan tersebut semua personel Polri telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai insan Tribrata dan catur Prasetya di bumi raja-raja, Provinsi Maluku.
Diketahui Kepolisian Daerah Maluku atau Polda Maluku (dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) XX/Maluku) adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Maluku.
Polda Maluku karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau (Inspektur Jenderal Polisi).
Pada tanggal 5 April 2017, Polda Maluku secara resmi dinaikkan menjadi tipe A oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Kenaikan tipe Polda Maluku ini sesuai dengan surat dari Mabes Polri dengan Nomor B/125/M.KT.01/2017. Matamaluku.com