Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon, telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang telah lama mengganggu kawasan Pasar Mardika. Solusi yang diusung adalah mengalihfungsikan Pasar Apung menjadi area parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.
Keputusan untuk mengalihfungsikan Pasar Apung sebagai lahan parkir ini akan diwujudkan setelah seluruh pedagang kembali menempati lokasi pasar utama, yang saat ini masih dalam tahap pembangunan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, dalam pertemuannya pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Sapulette menjelaskan bahwa situasi saat ini menunjukkan ketidakseimbangan antara jumlah pedagang di Pasar Mardika dan luas lahan yang tersedia. Dampaknya adalah banyak pedagang yang memanfaatkan ruas-ruas jalan sebagai tempat berjualan, yang kemudian menyebabkan kemacetan.
Dinas Perhubungan Kota Ambon sudah beberapa kali menghadapi kendala dalam mencari lahan parkir yang memadai. Selama ini, sebagian besar ruas jalan umum juga telah digunakan sebagai lokasi parkiran, dan dengan meningkatnya jumlah pedagang, bahkan sebagian besar ruas jalan ini juga digunakan untuk berjualan.
Kondisi ini mengakibatkan kekacauan yang berujung pada kemacetan yang hampir terjadi setiap saat di kawasan Pasar Mardika, karena badan jalan digunakan oleh pedagang sebagai tempat berjualan. Walaupun sudah sering dilakukan penertiban, para pedagang terus kembali untuk berjualan di tempat yang seharusnya digunakan sebagai jalan umum.
Sejalan dengan kebijakan dari penjabat walikota, pada tahun 2024 mendatang, jika seluruh pedagang sudah kembali ke lokasi pasar utama yang telah selesai dibangun, maka Pasar Apung akan diubah menjadi area parkir. Langkah ini diharapkan akan mengatasi kemacetan dan permasalahan parkir yang selama ini menjadi masalah utama di kawasan Pasar Mardika. Sebagian besar pedagang yang telah kembali ke lokasi pasar utama akan membantu menjaga tata tertib di kawasan ini.
Selain itu, Sapulette juga telah memerintahkan anggotanya untuk menegakkan aturan terhadap kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang sengaja diparkirkan di atas lokasi jembatan di kawasan Pasar Mardika. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa lokasi jembatan tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak digunakan sebagai tempat parkir, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Matamaluku