Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR RI

  • Bagikan
Massa Partai Buruh
Massa Partai Buruh

Jakarta (MataMaluku) – Partai Buruh memutuskan untuk menunda aksi unjuk rasa yang awalnya direncanakan berlangsung di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI pada Jumat. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan penundaan ini dengan alasan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

“Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU kita tunda dulu,” ujar Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Penundaan ini dilakukan seiring dengan dinamika terbaru mengenai RUU Pilkada. Said menegaskan bahwa DPR harus mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU tersebut. “DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (22/8), berbagai elemen masyarakat termasuk Partai Buruh, mahasiswa, dan kelompok buruh lainnya, turut serta dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. Mereka menuntut agar DPR tidak mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam,” seru salah satu orator dalam aksi tersebut.

Pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Putusan ini membatalkan tafsir sebelumnya dari Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna terdekat, guna disahkan menjadi undang-undang. Dua poin penting dalam RUU tersebut adalah penyesuaian syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, serta perubahan ambang batas pencalonan pilkada yang hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD. MM/AC

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *