Ambon, Matamaluku.com – CV Adhietya Pratama melalui kuasa hukumnya Marthen Fordakotsu mengajukan keberatan kepada Panitia Lelang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, karena dinilai tidak transparan dalam melakukan tender lelang parkir.
“Alasan pengajuan keberatan tersebut karena ada beberapa hal yang dinilai dilanggar oleh panitia, diantaranya proses lelang tidak dilakukan secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bahkan terkesan tertutup berbeda dengan proses lelang sebelumnya,” ujar Marthen.
Menurut dia, apa yang dilakukan panitia lelang tidak sesuai dengan peraturan daerah dan Keputusan Wali Kota Ambon No. 77 tahun 2004 tentang pemberian izin usaha.
Bahkan lebih dari itu, panitia terkesan lebih mementingkan pengusaha yang berdomisili di luar Kota Ambon, seperti PT Urimessing yang saat ini berdomisili di Kota Bekasi.
Marthen menyebutkan, kurangnya transparansi panitia dimana CV Adhietya Pratama tidak pernah dilibatkan dalam proses pembukaan dokumen penawaran dan tidak mengetahui prosesnya, namun tiba-tiba ada pemberitahuan melalui WhatsApp (WA) tentang penetapan calon pemenang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette saat memberikan keterangan mengatakan, pengumuman jadwal dan hasil lelang telah disampaikan oleh Panitia kepada CV Adhietya Pratama.
Robby mengakui bahwa proses lelang dilakukan oleh panitia secara transparan dan akuntabel.
Terkait sanggahan dari CV Adhietya Pratama, Sapulette menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari para pihak sebagai bagian dari mekanisme proses lelang.
Terhadap hal tersebut, perwakilan CV Adhietya Pratama Kadir Marasabessy juga mengakui bahwa selama proses berlangsung dirinya tidak diberikan penyampaian apapun dari panitia hingga ditetapkannya calon pemenang.
Oleh karena itu, Kadir bersama kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum ke Pengadilan.