Pakar Hukum UI: Merekam Orang Tanpa Izin Berpotensi Langgar Hukum

  • Bagikan
Dr. Edmon Makarim
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LL.M.

Depok – Dr. Edmon Makarim, pakar hukum Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menegaskan bahwa merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum, terutama jika tidak sesuai dengan konteks dan tidak didasari kepentingan hukum yang sah.

Dalam penjelasannya pada Kamis di Depok, Dr. Edmon Makarim mengatakan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar etika, tetapi juga hukum. Pelanggaran ini diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta undang-undang lain yang terkait dengan informasi dan komunikasi.

“UU ITE mengatur perlindungan Hak atas Privasi terhadap informasi dan komunikasi. Dalam konteks merekam suatu informasi, perlu diperhatikan apakah itu dalam hubungan komunikasi privat atau publik,” ujarnya.

Dr. Edmon menambahkan bahwa pengungkapan dan penyebaran informasi juga harus diperhatikan, apakah menyangkut kepentingan privat atau publik. Menurutnya, Pasal 21 UU Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pasal 26 UU ITE memungkinkan seseorang untuk menggugat pihak lain yang merugikan kepentingan privasinya sebagai tindakan melawan hukum.

Lebih lanjut, Dr. Edmon menjelaskan bahwa dalam konteks komunikasi publik, UU ITE melarang penyebaran konten ilegal, yaitu informasi yang bersifat melawan hukum baik berdasarkan undang-undang maupun berdasarkan kepatutan dan kesusilaan dalam masyarakat. Sifat melawan hukum ini mencakup semua jenis perbuatan yang tidak memiliki kepentingan sah yang berakibat merugikan orang lain atau bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

“Dalam perspektif hukum kebendaan, foto atau video wajah dan fisik seseorang juga dianggap sebagai hal kebendaan yang melekat pada individu tersebut dan dilindungi oleh Hak atas Privasi dan Hak Cipta,” jelas Dr. Edmon, yang juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UI periode 2019-2023.

Ia menekankan bahwa jika seseorang tidak menghendaki dirinya difoto, hal tersebut merupakan hak individu tersebut. Apalagi jika rekaman tersebut diambil tanpa persetujuannya dan merugikan privasi serta nama baiknya di tengah masyarakat.

“Keunikan yang melekat pada diri seseorang adalah kebendaan imateril miliknya, yang menjadi identitas dirinya (right to identity). Teknologi digital tidak boleh menjadikan hal tersebut dikuasai oleh pihak lain sehingga seolah-olah menjadi miliknya,” tutup Dr. Edmon. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *