Berita Ambon – Perkumpulan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5AP) mengadakan acara tatap muka bertema “Duduk Bacarita Kamtibmas di Ambon Plaza bersama P5AP yang Aman dan Kondusif” di kantor sekretariat P5AP, Lantai II Ambon Plaza.
Acara yang dikoordinir oleh Sunardiyanto, Ketua Kuasa Hukum P5AP, membahas beberapa poin penting mengenai permasalahan yang dihadapi para pedagang di Ambon Plaza. Salah satu isu utama adalah harapan agar PT. Modern Multiguna tidak melakukan intimidasi atau tindakan yang dapat mengganggu keamanan di lingkungan Ambon Plaza.
Para pedagang juga meminta PT. Modern Multiguna untuk tidak melakukan tindakan sepihak seperti penutupan kios-kios yang dimiliki oleh pedagang. Sunardiyanto menyampaikan bahwa saat ini para pedagang telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Ambon dengan Nomor Perkara 20/G/TF/2024/PTUN.ABN untuk meminta rekomendasi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
Pedagang Ambon Plaza juga melaporkan kepemilikan kios yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun. Menurut Undang-Undang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, SHM Sarusun adalah sertifikat hak kepemilikan yang terpisah dari hak atas tanah bersama, bangunan bersama, dan benda bersama. Selama bangunan Ambon Plaza masih difungsikan, hak milik Sarusun tetap melekat dan HGB wajib diperpanjang.
Selain penjelasan dari Sunardiyanto, Edison Wambuloli selaku Ketua P5AP juga menyampaikan bahwa pedagang berharap HGB dapat diperpanjang dan PT. Modern Multiguna tidak mengalihkan hak milik Sarusun menjadi sewa-menyewa. Pedagang juga berharap perpanjangan HGB dilakukan sesuai aturan hukum.
Ketua P5AP dan para pedagang berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Ambon Plaza tetap aman dan damai. MM