Jakarta (MataMaluku) – Orang tua dari bocah berinisial S (4), yang menjadi korban penyanderaan oleh pria berinisial IJ (54) di Pos Polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (28/10).
“Orang tua korban sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penculikan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, Selasa (29/10).
Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini serta memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan dan pendampingan kepada anak korban,” tambah Armunanto.
Kasus penyanderaan ini terjadi pada Senin (28/10) di tengah kemacetan di lampu merah Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu. IJ menyandera bocah S dengan menggunakan pisau yang diarahkan ke lehernya. Dalam situasi menegangkan tersebut, korban hanya bisa menangis sementara negosiasi pembebasan berlangsung alot.
Akhirnya, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka sudah kami tangkap dan sedang dalam perjalanan menuju Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung. MM/AC