Ombudsman RI Dorong Ambon Jadi Contoh Desa Ramah Pelayanan Publik

  • Bagikan
Ombudsman Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon
Ombudsman Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon

Ambon (MataMaluku) – Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi hingga desa, untuk meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, setelah menyerahkan laporan analisis kebijakan pelayanan publik dari Ombudsman RI kepada Pemerintah Kota Ambon di Ruang Vlisingen, Kamis (14/11).

Hasan Slamat menekankan pentingnya akses layanan publik hingga ke tingkat negeri atau desa dan berharap Pemerintah Kota Ambon dapat menjadi model Desa Ramah Pelayanan Publik di Maluku. Menurutnya, kewajiban memenuhi standar pelayanan publik tidak hanya tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) tetapi juga harus diterapkan oleh pemerintah desa.

Dalam evaluasi Ombudsman, standar minimal layanan publik belum sepenuhnya diterapkan di tingkat desa. Oleh karena itu, Ombudsman berharap Pemkot Ambon dapat berkomitmen pada peningkatan kualitas layanan publik sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.

Hasan juga menyebutkan bahwa penerapan model Desa Ramah Pelayanan Publik akan membantu mengurangi maladministrasi dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang mengakses layanan di desa. Layanan publik yang berkualitas akan mencegah maladministrasi, menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dan mengawasi, serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak.

Ombudsman RI akan terus memantau program ini agar sesuai dengan empat belas standar pelayanan publik. Di era digital, publikasi standar pelayanan dapat dilakukan melalui situs web dan media sosial, memudahkan masyarakat mengakses informasi tanpa harus datang langsung ke kantor desa.

Sementara itu, Kepala Bappeda dan Litbang Kota Ambon, Enrico Matitaputty, menyampaikan bahwa Pemkot Ambon akan memaksimalkan lima Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai sektor pada tahun 2025, termasuk di posyandu. Selain itu, layanan publik di sektor kesehatan akan diterapkan secara bertahap di posyandu di lima kecamatan sebagai proyek percontohan.

Pelayanan dasar yang diberikan pemerintah sesuai dengan indikator meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman, ketertiban umum, serta perlindungan sosial dan masyarakat. Diharapkan, standar pelayanan minimal di Kota Ambon bisa diterapkan berdasarkan prinsip keterukuran, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, serta ketepatan sasaran. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *