Oknum TNI Penembak Bos Rental Pakai Senpi Milik Ajudan Pangkolinlamil

  • Bagikan
tni

Jakarta (MataMaluku) – Senjata api yang digunakan oknum TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak ternyata milik terdakwa 2 Sertu Akbar Adli. Akbar diketahui merupakan ADC atau ajudan dari Pangkolinlamil (Panglima Komando Lintas Laut Militer) seringa memiliki izin senjata api.

“Bahwa terdakwa 2 memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolinlamil,” kata Oditur membacakan dakwaan, Senin (10/2/205).

Senjata tersebut merupakan senjata organik Kopaska (Komando Pasukan Katak) berjenis Arex Zero 2, dengan nomor senjata A 27258 warna Hitam.

“Dengan munisi yang terdakwa bon berjumlah 10 butir amunisi tajam,” jelasnya,

Senjata tersebut, lanjutnya, memiliki surat izin senjata penugasan No SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.

Dalam kasus ini, terungkap penembak bos rental mobil yakni terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo). Bambang melepaskan tembakan sebanyak 5 kali.

“Bahwa pada saat terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) melakukan penembakan di rest area Km 45, terdakwa 1 melakukan penembakan sebanyak 5 kali,” kata Oditur membacakan dakwaan.

Bambang melakukan penembakan di dalam mobil. Dia meletuskan tembakan ke arah kerumunan.

Tembakan ketiga mengarah kepada Ramli (korban tertembak selamat) dari jarak 2 meter. Saat itu, Ramli saat itu sedang memegang terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli).

“Keempat, terdakwa 1 menembak ke arah almarhum Ilyas Abdurahman dengan jarak kurang lebih 1 meter. Di mana saat itu terdakwa 1 berbalik badan saling berhadapan dengan almarhum,” jelasnya.

Terakhir, terdakwa menembak ke arah atas. Tembakan itu ditujukan untuk menghalau massa.MM/DC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *